Kamis, 18 Februari 2010

pengantar ilmu hukum

PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Desember 20, 2009 pada 4:04 pm (Pengantar Hukum Indonesia)
PENDAHULUAN
Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
• Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
• Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI :
• Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
• PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
• PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Fungsi dasar PTHI/PHI :
• Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
• Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA
Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll).
A. Pengertian Tata Hukum
Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum. Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Disamping itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contoh Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.
B. Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum (Ridwan Halim) suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1) Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2) Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Hal‐hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain‐lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat‐singkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang‐Undang Dasar ini”.
Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
1. Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
C. Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seorang yang mempelajari tata hukum negara tertentu berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian pula seseorang yang mempelajari hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui dasar rangka hukum positif indonesia, tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam masyarakat. Seseorang yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti mempelajari hukum positif indonesia. Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi objek ilmu pengetahuan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar tata hukum Indonesia ialah:
1. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
2. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.
3. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
4. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH).
Tinggalkan sebuah Komentar
MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA
Mei 10, 2009 pada 9:24 pm (Pengantar Hukum Indonesia)
A. PENGERTIAN SISTEM DAN SISTEM HUKUM
• Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian.
• Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.
• Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
• Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
• Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.
• Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk kelurga.
• Dalam kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diwariskan kepada yang berhak.
• Dari bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan hukumnya yang berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan hidup manusia dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya demi hidup).
• Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
• Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
• Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.
• Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.
• Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
• Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.
• Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem.
• Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh. Marilah kita mengambil contoh sistem hukum positif Indonesia.
• Dalam sistem hukum positif Indonesia tersebut terdapat subsistem hukum perdata, subsistem hukum pidana, subsistem hukum tata negara, dan lain-lain yang satu sama lain saling berbeda. Sistem hukum di dunia ini ada bermacam-macam, yang satu dengan lainnya saling berbeda.
B. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DUNIA
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik dan
2) Bidang hukum privat.
Ad. 1) :
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
Ad. 2) :
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
3. Sistem Hukum Adat
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Sumber Hukum :
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
• Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
• Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
o Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
o Hukum tanah
o Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat
4. Sistem Hukum Islam
• Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :
1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
Berdasarkan sistem hukum dunia diatas, negara Indonesia termasuk negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukumnya, sistem sumber-sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Namun dalam pembentukan peraturan perundangan yang berlaku sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan juga sistem hukum Islam.
Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. Atau berarti hukum identik dengan UU. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.Mazhab Legisme / Fomalitas.
Sedangkan Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.
Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Aliran positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu aliran tidak ada hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.
Namun demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme. Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum. Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat. Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam.
Selanjutnya sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Berdasarkan hal diatas nampak antara sistem hukum Eropa Kontinental dengan anglo saxon mempunyai kelebihan dan kelemahan
Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.

contoh Surat Kuasa Tergugat

Surat Kuasa Tergugat
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA : Atikah Haira
PEKERJAAN : Pengemudi Truk
ALAMAT : Jln. Jend. Ahmad Yani (By Pass) Jakarta Timur
MEMBERI KUASA KEPADA : KAMBING HUTAN SH.
REMOTE TV SONY SH, MBA MH
LAPTOP ACER SH
MEJA KURSI SH
ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, saat ini berkantor di LAW OFFICE MAKHLUK HUTAN & PARTNERS, JL. Jalan Beneran no 4 Tebet Raya Indah selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum di alamat kantor Kuasanya tersebut.
KHUSUS
1. Membuat, menandatangani serta mengajukan Pembelaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara no. GGG/G/GGG/PTUN.JKT, melawan:
• Choi Ji Young berkedudukan di ENTAH DIMANA, Jakarta dan selanjutnya disebut disini sebagai PENGGUGAT;
Sehubungan dengan gugatan Penggugat tentang Pelcehan yang dilakukan oleh tergugat hari rabu, tanggal xx bulan xx yada yada yada.
2. Mewakili kepentingan Pemberi Kuasa menghadap kepada Instansi-Instansi terkait sehubungan dengan perkara aquo.
Kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, H.I.R/R.Bg, KUHP, dangan Hak Retensi, hak untuk menerima honorium, hak substitusi dan hak untuk menggugat kembali (rekonpensi); Kuasa ini juga berlaku Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Jakarta, 18 MARET 2009.
Penerima Kuasa
KAMBING HUTAN SH.
Pemberi Kuasa
Atikah Haira
——————————————————————
Surat kuasa yang ditrbitkan oleh tergugat agaknya HARUS HARUS HARUS sangat lengkap dalam penulisan perkara seperti jenis perkara, nomor perkara, status, dll.
Posted in Uncategorized
« Surat Kuasa Contoh
Debate Indonesian »

Contoh : Surat Kuasa

Contoh : Surat Kuasa
Desember 14, 2007
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini, saya :
Nama : Calak bin Apes.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung.
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung;
——————————————– K H U S U S ——————————————–
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Datuk Rang Kayo bin Cekak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai WANPRESTASI;
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kuasa ini diberikan dengan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
Bandar Lampung, 05 September 2007
Pemberi Kuasa,
dto
(Calak bin Apes)

CONTOH SURAT GUGATAN

CONTOH SURAT GUGATAN
Kepada :
Yth Ketua Pengadilan Negeri Medan
Di Medan, Sumatera Utara
Nomor :
Hal : Gugatan Ganti Rugi
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Wahyu Multazam, SH
Pekerjaan : Advokat / Penasehat Hukum
Alamat : Jalan Hindu No. 12 Medan
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Desember 1985 bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Galung Hutabarat
Pekerjaan : Partekelir
Alamat : Jalan Sei Muara No. 7 Medan
Untuk selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
1. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta, cq Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara di Medan, cq Walikota Kdh Tingkat II Kotamadya Medan di Medan.
2. Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan dalam hal ini diwakili oleh Walikota Kdh Tingkat II Kotamadya Medan, cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tingkat II Kotamadya Medan.
3. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, cq KAPOLRI di Jakarta, cq KAPOLDASU di Medan, cq KADIT LANTAS POLDASU di Medan, cq KASATLANTAS KOTAMADYA Medan, jalan Adinegoro Medan.
Untuk selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai :
TERGUGAT : I, II, dan III atau PARA TERGUGAT
Adapun gugatan ini kami ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 1985 hari Kamis sekitar Pukul 17.30 WIB di Kotamadya Medan, Penggugat mengendarai sepeda motor Honda dengan nopol BK 8840 AL dengan membonceng seorang cucu Penggugat di belakang dari arah rumah Penggugat menuju Pasar Peringgan;
2. Bahwa sesampainya di persimpangan jalan Sei Merah dengan jalan Pasar Peringgan (simpang tiga) tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Penggugat terperosok ke dalam lubang besar yang ada di badan jalan, jalan Pasar Peringgan.;
3. Bahwa sebagai akibat langsung yang diderita Penggugat dan dan Cucu Penggugat ialah :
- Penggugat dan Cucu Penggugat jatuh ke aspal;
- Sepada moto yang dikendarai oleh Penggugat rusak;
- Maksud bepergian terhalang;
4. Bahwa oleh seorang tukang becak bermarga Hutauruk, Penggugat dan Cucu Penggugat dibawa untuk dirawat Dokter Gani Tambunan di jalan Sei Mencirim, dan oleh Dokter itu Penggugat disarankan untuk selanjutnya dirawat di rumah sakit (i.c. Klinik Sarah) di jalan Baja Raya No. 10 Medan;
5. Bahwa di klinik tersebut oleh Dokter kulit muka di sekitar hidung Penggugat sepanjang 7 (tujuh) cm yang luka dijahit dengan 5(lima) jahitan, dengan posisi melintang dari tepi mata sebelah kiri hingga tepi batang hidung sebelah kanan;
6. Bahwa, lubang yang berada di badan jalan tersebut berukuran 60 cm x 60 cm, berupa lubang roil yang seharusnya tertutup dengan rapi untuk keselamatan pemakai jalan umum;
7. Bahwa, tidak tertutupnya lubang roil jalan ini adalah penyebab langsung dari kecelakaan dan kerugian yang diderita Penggugat, dan tidak tertutupnya lubang riol ini adalah jelas merupakan kelalaian dari Tergugat-tergugat;
8. Bahwa, membangun memperbaiki, merawat, memperluas, meningkatkan kualitas jalan umum , dan memasang rambu-rambu lalu lintas di atas jalan umum di dalam Kotamadya Medanm adalah sudah diketahui umum (notoir-feiten) menjadi tugas dan tanggung jawab Tergugat-tergugat, yang semuanya untuk kesejahtraan dan keselamatan para pemakaijalan umum;
9. Bahwa, adanya lubang got (riool) sebesar 60 cm x 60 cm persegi dengan dalam kurang lebih 11/2 M, di tengah-tengah dan badan jalan pasar Peringgan dekat simpang jalan Sei. Merah dan tidak adanya usaha dari tergugat-tergugat untuk segera menutupnya, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi pemakaijalan;
10. Bahwa, kelalaian Tergugat-tergugat ini dapat dikualifikasikan sebagai berikut:
a. Tergugat I sebagai aparat dan administrator tertinggi di daerah Hukuk Kotamadya Medan, tidak melakukan wewenangnya diantaranya melakukan Kontrol dengan teliti cara kerja bawahannya, sehinggga akibatnya dapat membahayakan orang banyak.
b. Tergugat II selaku aparat yang langsung diwajibkan bertugas merawat dan menjaga keadaan jalan umum di Kotamadya Medan, tidak berbuat apa-apa melihat dan mengetahui adanya lubang sedemikian besar di badan jalan di dalam Kotamadya Medan.
c. Tergugat III yang karena tugasnya sehari-hari selalu berada di jalan umum, sepatutnya dapat diharapkan cepat mengetahui adanya bahaya yang mengancam pemakai jalan karena lubang tersebut sangat serasi menimbulkan bahaya bagi pemakai jalan, tetapi tidak melaporkan segera keadaan bahaya tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II;
11. Bahwa, kelalaian para Tergugat ini sangat patut untuk disesalkan;
12. Bahwa kecelakaan dan kerugian sebagai akibat langsung yang diderita Penggugat sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya Tergugat-tergugat tidak melalaikan tugasnya secara umum menjadi tanggung jawab Tergugat-tergugat;
13. Bahwa, sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan, perlu dikemukakan di sini sebagai bahan tidak adanya koordinasi yang serasi diantara para aparat pemerintah. Kami tunjuk keadaanjalan sekip yang baru dilebarkan dan sudah diaspal licin, tetapi karena tidak adanya koordinasi diantara aparat, di atas dan badan jalan itu masih ada “bahaya” lain yang menanti mangsa para pemakai jalan umum, karena tiang-tiang listrik tanpa kawat masih berdiri megah yang mengganggu arus lalu lintas, tanpa ada rambu-rambu;
14. Bahwa, hal lain yang menurut pengamatan orang awam, sangat berbahaya bagi pemakai jalan umum ialah “pulau-pulau kota” di jalan Gatot Subroto disimpang Sei Sikambling, dari arah luar kota (Binjai) mau masuk ke dalam kota Medan pada malam hari, jika tidak hati-hati akan bertubrukan dengan batu pemisahjalan. Pulau kota ini tidak ada penerangan pada waktu malam hari dan tidak ada tanda-tanda atau rambu/rambu;
15. Bahwa, kedua hal di atas ini juga kelalaian yang diteruskan oleh Tergugat-tergugat;
16. Bahwa, sebagai akibat kelalaian Tergugat-tergugat, Penggugat telah menderita kerugian yang perinciannya sebagai berikut :
1) Biaya perawatan di klinik Sarah : Rp. 48.565,- (empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
2) Harga obat Apotik Varia : Rp. 3.975,- (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
3) Harga obat Apotik Kimia Farma : Rp. 6.275,- (enam ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
4) Harga pelek sepeda motor : Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
17. Bahwa kerugian immaterial berupa cacat tubuh seumur hidup, luka parut di wajah Penggugat bagian hidung yang membuat wajah Penggugat kelihatan seram dan menakutkan dan sangat berpengaruh terhadap ketajaman penglihatan Penggugat yang menjadi jauh sangat berkurang. Kerugian ini dinilai pantas sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
18. Bahwa jumlah keseluruhan kerugian yang diderita Penggugat ialah:
1. Rp. 48.565,- (empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah)
2. Rp. 3.975,- (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah)
3. Rp. 6.275,- (enam ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
4. Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)
5. Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
6. Rp. 7.570.815,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima belas rupiah).
19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, cukp alasan bagi Penggugat untuk mengajukan ganti rugi ini terhadap Para Tergugat.
20. Bahwa gugatan Penggugat ini bukan berarti memojokkan Para Tergugat melainkan hendaklah dipandang sebagai perkembangan kemajuan kecerdasan warga Kota Medan terhadap hak-haknya diantaranya mendapatkan saranajalan umum yang memadai dan tidak membahayakan keselamatan pemakai jalan.
21. Bahwa kerugian-kerugian yang diderita Penggugat baik langsung maupun tidak langsung jelas merupakan akibat kelalaian Para Tergugat.
22. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak menjadi nihil diperlukan meletakkkan Sita Penjagaan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
23. Bahwa untuk untuk menjaga kepentingan Penggugat ini agar Para Tergugat tidak lalai pula membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Selanjutnya dimohonkan agar kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa perkara ini dengan menetapkan hari persidangan dan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk diperiksa dan diadili berdasarkan gugatan Penggugat dan memutuskan sebagai berikut:
I. PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyataka sita penjagaan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah syah dan berharga.
3. Menyatakan tindakan-tindakan Para Tergugat yang tidak berbuat karena lalai yang berada di tengah dan badan jalan Pasar Peringgan dekat simpang Jl. Sei, Merah Medan Baru yang serasi dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian bagi para pemakai jalan umum (bc Penggugat) adalah salah yang dikualifikasikan sebagai tidak berbuatnya Penguasa yang dikarenakan lalai yang dapat disalahkan (Onrechmatige Overheids daad).
4. Menghukum para Tergugat secara tanggung menanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 7.570.815,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima belas rupiah
5. Menghukum para tergugat dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan debfan serta mesta walaupun ada verset, banding atau kasasi (uit voobaar bijvoorraad)
6. Menghukum para tergugat secara tanggung menanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini Medan
7. Pemerintah RI yang diwakili menteri pertahanan dan kemanan RI.ca panglima ABRI,cr kapolri di Jakarta.cq Kapodasu Medan, cq Kaditlantas poldasu Medan. CqKarilantas Kotamadya Medan di Jl Adinegoro, Medan
Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa mengahdap dan berbicara di muka persidangan pengadilan pegawai negeri, dimana perkara ini diperiksa, menhadap dan berbicara menghadap pejabat pemerintah swasta. Membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut. ,mejawab, membantah hal-hal yang tidak benar mengusahakan perdamaian mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam keterangannya yang tidak benar, megajukan permohonan, mengajukan verzet, menerima putusan dan lain-lain upaya hokum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, serta diperbolehkan menurut hokum yang ada.
Dan kepadanya diberi pula hak “substitusi” sebagian dan seluruhnya kepada orang lain.
Medan. 24 Desember 1985
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
t.t.d t.t.d

Contoh Surat Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Kasus Tanah

16
NOV
Contoh Surat Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Kasus Tanah
Berdasarkan analisi yuridis oleh The Great Lawyer di 05:17

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Di Jl. Rupawan No. 1, Surakarta

No. 8845/FS/V/2008
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Pengugat
dr. Ahmad Banya Banyau
Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M.
Citra Pariwara Wawancara, S.Sos.
Danang Pemenang, S.H.
----------------------------------------------------------------------
Melawan
----------------------------------------------------------------------
Tergugat
BPN
Perseroan Dagang Loan & Co
Turut Tergugat
PT Pertamija
Departemen Keuangan RI



Yang bertandatangan di bawah ini:------------------------------------------------------------------
1. Prof. Mr. Fernandes Raja Saor, S.H., LL.M. J.D.----------------------------------------
2. Yomi PYD, S.H., LL.M----------------------------------------------------------------------
3. Nadya Eva, S.H., LL.M----------------------------------------------------------------------
4. Dilla Putri Maharani, S.H., LL.M----------------------------------------------------------
5. Primayvira Ribka, S.H., LL.M--------------------------------------------------------------
6. Dian Juniar, S.H., LL.M---------------------------------------------------------------------
7. Corrie Adelina, S.H., LL.M-----------------------------------------------------------------
8. Lia Trejsnawati, S.H., LL.M----------------------------------------------------------------

Secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Advokat di FERNANDES & PARTNERS, beralamat di Gedung Saor Universal Tower Lantai 31 & 32, Jalan Gotot Subroto Kav. 33, Jakarta 10232, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/SK/XII/Pdt/FYNDPDCL/2008 tanggal 5 Januari 2008, bertindak untuk dan atas nama:
∞ dr. Ahmad Banya Banyau bertempat tinggal di Jalan Kebembem V No. 10 Depok, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
∞ Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M bertempat tinggal di Jl. Samurai IV Nomor 5 Pondok Indah Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II
∞ Citra Pariwara Wawancara, S.Sos. bertempat tinggal di Jl. Bunga Mawar No.7 Rt 02 Rw.01 jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III
∞ Danang Pemenang, S.H. Jalan Perdamaian IX No.37 Jakpus, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV
PENGGUGGAT I, II, III, dan IV bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan mohon sita jaminan terhadap :

• PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI AGRARIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TENGAH Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURAKARTA, berkedudukan di Jalan Tresnojoyo No. 4 Surakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT I;

• Perseroan Dagang LOAN & CO, berkedudukan di Jl. Kesatria VIII No.7 Surakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT II
Serta

• PT PERTAMIJA : berkedudukan di Jalan Pertanian I No. 22 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I

• PEMERINTAH RI qq. DEPARTEMEN KEUANGAN RI, berkedudukan di Jalan Merdeka Barat Kav 2 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Turut Tergugat II

Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut:

Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Nyonya Oewij Wijen berdasarkan Surat Wasiat atas nama Nyonya Oewij Wijen yang secara sah terbuka pada tanggal 5 Desember 2000 (vide Salinan Akta Penetapan dan Pembagian Warisan Nomor: 116/APW/1992/PA.SR tanggal 5-12-2000).

Bahwa Harta Warisan Alm. Nyonya Oewij Wijen salah satunya ialah sebuah Tanah adat Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta atas tanah seluas ± 15.000 meter² berdasarkan Petuk Nomor 567, yang kini dimiliki secara sah oleh Para Penggugat berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
“Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”

Bahwa secara de facto dan yuridis tanggal 16 Juni 1946 terbentuk Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 16/SD, sehingga Solo berubah nama menjadi Surakarta.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 1950 Nyonya Oewij Wijen mendapatkan Petuk Nomor 567 dari Kepala Desa Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, H. Wahyuno Tresnojoyo atas pembayaran pajak tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² yang selama ini dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Berem Solo
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
Bahwa pada bulan Juni 1951 Nyonya Oewij Wijen yang merupakan pewaris dari PARA PENGGUGAT melimpahkan wewenang dengan delegasi atas tanah petuk milik para Penggugat digarap oleh H. Mustafa Arabia berdasarkan Surat Kuasa (terlampir) untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Petuk dengan padi serta palawija serta hasilnya selalu dijual ke Pasar Tradisional Lawang Sewu, menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 75% untuk Nyonya Oewij Wijen dan 25% untuk H. Mustafa Arabia.

Bahwa pada tanggal 1 Mei 1982, Nyonya Oewij Wijen meminjam uang sebesar Rp 560.000,00 dengan bunga 2 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 920/PH/V/1982 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah petuknya kepada TERGUGAT II diwakili Erick Van Goeh sebagai sekutu yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga serta mewakili TERGUGAT II didalam dan diluar pengadilan berdasarkan AD TERGUGAT II (P-2).

Bahwa Nyonya Oewij Wijen menjaminkan dengan hipotik tanah petuknya dan menyerahkan salinan Petuk Nomor 567 kepada Erick Van Goeh sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 921/JP/V/1982 tertanggal 1 Mei 1982.


Bahwa pada tanggal 1 September 1982, Nyonya Oewij Wijen telah melunasi utangnya berserta bunga 2 % sebulan kepada Erick Van Goeh di hadapan Kingo Saoro, S.N., Notaris di Surakarta dibawah Akta Pelunasan Hutang No.693/L-82.

Bahwa di sekitar akhir tahun 1983, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyonya Oewij Wijen, Erick Van Goeh dengan persetujuan Tergugat II telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk Nomor 567 kepada Tergugat I secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan petuk Nomor 567, serta Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/tertanggal 19 Oktober 1983 yang menyatakan jika Nyonya Oewij Wijen tidak dapat melunasi utangnya, ia dengan sukarela mengizinkan Eric Van Goeh memiliki Hak Guna Bangunan diatas tanah petuk Nomor 567.

Bahwa perbuatan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Nyonya Oewij Wijen dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Bahwa Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983 adalah palsu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalitas No.1092/DF.2000 tanggal 25 November 2000 yang ditandatangani oleh Drs. Budi Arman Anizon dan Syahrial Nagur serta Dra. Kalentini dan diketahui oleh Drs. Billy HW.

Bahwa sesuai penelitian dan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalitas No.1092/DF.2000 tanggal 25 November 2000 yang ditandatangani oleh Drs. Budi Arman Anizon dan Syahrial Nagur serta Dra. Kalentini dan diketahui oleh Drs. Billy HW, Surat Perjanjian tersebut tidak pernah ada dan tanda tangan Ny. Oewij Wijen telah dipalsukan;

Bahwa pada 14 Desember 1983 TERGUGAT I telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 07/SOLO dan Gambar Situasi No. 192/5952/1982 atas nama Erick Van Goeh.

Bahwa tindakan hukum tergugat I tersebut telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian atau hati-hati sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menimbulkan kerugian bagi Ny. Oewij Wijen dan PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah.
Bahwa Tergugat I telah melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 yang menyebutkan bahwa:
(1) Akta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah, atau meminjamkan uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum dibukukan dibuat oleh pejabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 22 ayat (1) sub. a diserahkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat sementara. Di daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan, menggadaikan, atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain surat-surat keterangan tersebut, kepada pejabat itu harus diserahkan pula :
a) Surat Bukti Hak dan keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh asisten wedana yang membenarkan surat bukti hak itu.
b) Surat tanda bukti pembayaran biaya pendaftaran.
(2) Pembuatan akta yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disaksikan oleh kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa yang bersangkutan.
(3) Setelah menerima akta dan warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang bersangkutan.

Bahwa atas tindakan Tergugat I dalam menerbitkan sertifikat tanah sengketa kepada dan atas nama tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi PARA PENGGUGAT maka TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Bahwa pada tanggal 1 Februari 1990, Tergugat II diwakili Erick Van Goeh dihadapan Notaris Rihanna, SH mengadakan perjanjian kredit dengan Bank Sertivia yang berjangka waktu 10 tahun, bunga 8% sebesar Rp 1.000.000,00 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 881/PJ/II/1990 dengan salah satu jaminan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO berdasarkan Akta Jaminan Perjanjian Kredit No. 882/PJ/II/1990.

Bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO dikeluarkan atas tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter², yang merupakan tanah Petuk Ny. Oewij Wijen.

Bahwa pada tanggal 25 Mei 1999, bersamaan dengan terjadinya krisis moneter di Iondonesia, Bank Sertivia termasuk dalam 52 bank beku operasi dan bank beku kegiatan usaha (BBO-BBKU) yang kemudian dilikuidasi dan seluruh asetnya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan PP No. 25/1999 tentang likuidasi bank.

Bahwa pada tanggal 25 Mei 1999, TERGUGAT II belum melunasi hutang kreditnya atas Akta Perjanjian Kredit No. 881/PJ/II/1990.

Bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO atas tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² termasuk asset yang diambil alih oleh BPPN. Hal ini berdasarkan Pasal 53 ayat (1) yaitu:
“Penanganan kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset Dalam Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tindakan-tindakan antara lain:
a. Pemantauan kredit;
b. Peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan, pengakhiran dan atau penyempurnaan dokumen kredit dan jaminan;
c. Restrukturisasi kredit;
d. Penagihan piutang;
e. Penyertaan modal pada Debitur;
f. Memberikan jaminan atau penanggungan;
g. Pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan; dan atau
h. Penghapusbukuan piutang.”

Bahwa pada tanggal 1 Desember 1999, BPPN atas persetujuan TURUT TERGUGAT II, menyerahkan tanah Para PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I sebagai bentuk penyertaan modal dari pemerintah kepada TURUT TERGUGAT I.

Bahwa pada tanggal 5 Januari 2000, TERGUGAT I menerbitkan sertifikat HGU dengan No.10/SOLO atas nama TURUT TERGUGAT I yang diubah atas Hak Guna Bangunan Tanah petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² atas nama Erick Van Goeh.

Bahwa PARA PENGGUGAT juga dapat meminta ganti rugi atas tindakan TERGUGAT I berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data yang ada disertipikat adalah benar. Dan apabila sertipikat telah dipunyai selama 5 (lima) tahun dan dikuasai oleh pihak yang mempunyai tanda bukti hak sertipikat dan diperoleh dengan itikad baik selama 5 tahun maka pihak yang merasa berhak tidak dapat menggugat hak atas tanah dan apabila ada kesalahan dalam pendaftaran dapat diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.

Bahwa hingga sekarang penguasaan atas tanah tersebut hingga tahun 2000 masih dalam kendali Nyonya Oewij Wijen berdasarkan kuitansi penjualan padi 100 kuintal dan palawija 50 kuintal kepada Pasar Lawang Sewu Rp 125.000.000,-, sehingga TURUT TERGUGAT I tidak pernah menguasai lebih dari 5 Tahun, dan yang menguasai tanah selama lebih dari 50 tahun ialah Nyonya Oewij Wijen.

Bahwa sejak bulan Desember 2000 Para Penggugat tidak bisa lagi mengusahakan tanah petuk.

Bahwa pada tahun 2001 Ny. Oewij Wijen dan PARA PENGGUGAT telah mengadakan Perjanjian Jual Beli atas Tanah tersebut, tetapi batal.

Bahwa pembatalan tersebut disebabkan telah terbitnya Sertifikat HGU dengan No.10/SOLO atas nama TURUT TERGUGAT I.

Bahwa dari perbuatan PARA TERGUGAT, Ny. Oewij Wijen dan PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah telah dirugikan secara moril dan materiil.

Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Ny. Oewij Wijen atas tindakan PARA TERGUGAT tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan rincian:
Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun Rp. 32.500.000,00
Pengrusakan lahan Rp. 250.000.000,00
Batalnya pembelian atas tanah Rp. 717.500.000,00
___________________+
Total Rp. 1.000.000.000,00
Bahwa sejak tahun 1950 Nyonya Oewij Wijen selalu membayar pajak atas tanah sengketa berdasarkan bukti pembayaran pajak Petuk, Ipeda, dan PBB.

Bahwa Nyonya Oewij Wijen seharusnya mendapat perlindungan dari Pemerintah atas tanah Petuk berdasarkan (S. 1923-425 jo S. 1931-168) dimana Pengenaan pajak dilakukan dengan penerbitan surat pengenaan pajak atas nama pemilik tanah, yang di kalangan rakyat dikenal dengan sebutan : Petuk pajak, Pipil, Girik, Petok dan lain-lainnya. Karena pajak dikenakan pada yang memiliki tanahnya, petuk pajak yang fungsinya sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak, di kalangan rakyat dianggap dan diperlakukan sebagai tanda bukti pemilikan tanah yang bersangkutan. Pengenaan dan penerimaan pembayaran pajaknya oleh Pemerintah pun oleh rakyat diartikan sebagai pengakuan hak pembayar pajak atas tanah yang bersangkutan oleh Pemerintah. Jika ada gangguan pembayar pajak mengharapkan memperoleh perlindungan dari Pemerintah.

Bahwa status tanah dan hubungan hukum wajib pajak dengan tanah yang menjadi obyek pajak merupakan salah satu faktor penentu pengenaan pajaknya.

Bahwa Petuk dapat dijadikan bukti pemilikan hak, apabila didukung dengan bukti-bukti lain baik tulisan maupun kesaksian.

Bahwa setiap orang atau badan yang memperoleh manfaat dari suatu bidang tanah bisa menjadi subyek pajak PBB, termasuk mereka yang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. dapat diketahui dari ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1985:
"Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan."

Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Surakarta berkenan memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan oleh pengadilan Negri Surakarta atas “Sebidang tanah berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang terletak di Kelurahan Sewu , kecamatan Jebres, kota Surakarta seluas ± 15.000 meter² dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Berem Solo
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
4. Menyatakan secara hukum Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² yang selama ini dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Berem Solo
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
Adalah sah secara hukum milik Ny. Oewij Wijen.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian Ny. Oewij Wijen kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai.
7. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menyatakan cacat dan tidak sah Sertifikat HGB No. 07/SOLO dan Gambar Situasi No. 192/5952/1982 atas nama Tergugat II ;
10. Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983.
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
12. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat Kami ,
Kuasa Hukum Penggugat

Prof. Mr. Fernandes Raja Saor, S.H., LL.M. J.D.

Yomi PYD, S.H., LL.M
Nadya Eva, S.H., LL.M

Dilla Putri Maharani, S.H., LL.M

Primayvira Ribka, S.H., LL.M

Dian Juniar, S.H., LL.M

Corrie Adelina, S.H., LL.M

Lia Trejsnawati, S.H., LL.M

Contoh Gugatan Wanprestasi

Rab 16 Jul 2008
Contoh Gugatan Wanprestasi


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta …………………….
di Jakarta
Hal : Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami ……………………… …………………………………………Advokat dan pembela Umum yang tergabung dalam …………………………………………….., berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
1. Nama :
Alamat :

Dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
1. ……………………, beralamat di Jl. ……………………. Jakarta ………………., untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-I.
2. ……………………, berlamat di Jln. ………………………. Jakarta ……….., dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-II.

DALAM POSITA

Adapun alasan, dalil serta landasan yuridis Penggugat untuk mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa, Tergugat-II, semula adalah Direktur Utama dari Tergugat-I, yang bergerak di bidang ……………………… yang menjalankan kegiatan usaha antara lain berupa ………. dengan cara cicilan/angsuran untuk pembelian …………………… berdasarkan kontrak atau perjanjian lainnya.
2. Bahwa, Tergugat-II ………………………………………………………………………………………………………………………………..
3. Bahwa, Tergugat-I melalui Tergugat-II dalam beberapa kali presentasi dengan begitu meyakinkan, apalagi Tergugat disamping sebagai Direksi Perusahaan tersebut bersama-sama dengan pemegang saham lainnya menjamin usaha tersebut dengan jaminan harta kekayaan pribadinya masing-masing (Bukti-P.1).
4. Bahwa, karena prospek usaha ………………… nampak baik pada waktu itu dan ada jaminan yang diberikan tersebut di atas, maka Penggugat dan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat-II sepakat mengikatkan dirinya untuk terikat dalam kontrak Perjanjian Kredit No. ………………………. sebesar Rp. 0.000.000.000,- (0 milyar Rupiah) tanggal ……………………… yang telah disahkan oleh Notaris ……………………… dibawah No. ……………… (”Perjanjian Kredit”) (Bukti-P.2) dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan tanggal ……………………. yang telah disahkan oleh Notaris ………………………….. dibawah No…………….. (Bukti-P.3).
5. Bahwa, sejak Perjanjian Kredit ditandatangani, maka terlihat kegiatan usaha Perusahaan berkembang baik, bahkan usaha Tergugat-I menunjukkan terdapat banyak peningkatan jumlah nasabahnya, karena itu Perusahaan memerlukan tambahan biaya lagi. Bahwa karena hal tersebut, maka tahun …………… berturut-turut Penggugat mengucurkan dana lagi kepada Tergugat-I yaitu sebagai berikut :
a. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No………… tanggal ……………(Perubahan I), dimana plafond kredit ditambah Rp. 0.000.000.000,- (0milyar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan I menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- (00 milyar Rupiah); [bukti-P.4]
b. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No………………. tanggal ………………….. (Perubahan II), dimana plafond kreditnya ditambah Rp. 0.000.000.000,- (0 milayar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan II menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- (0 miiyar Rupiah);(Bukti-P.5)
c. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No…………. tanggal ………….. (Perubahan III), dimana plafond kreditnya ditambah Rp.0.000.00.0.000,- (0 milyar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan III menjadi sebesar Rp. 0.000.000.000,- (0 milyar Rupiah). (Bukti P.6)
6. Bahwa, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit pada butir …………..diatas telah disepakati sebagai berikut bahwa “……………………………………………………………………….. …………………………………..;
7. Bahwa Para Tergugat kemudian secara diam-diam merubah anggaran dasar Perseroan tanpa seizin tertulis Penggugat pada tanggal ……………….., tindakan Para Tergugat ini jelas bertentangan dengan butir …….. Perjanjian Kredit (vide Bukti P. 2).
8. Bahwa, karena Perjanjian Kredit tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat yang waktu itu berkapasitas sebagai pihak yang mewakili Perusahaan, karenanya sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian Kredit tersebut harus ditaati oleh kedua pihak. Oleh karena itu tindakan perubahan anggaran dasar tanpa ada persetujuan tertulis dari Penggugat, adalah batal demi hukum.
9. Bahwa, kemudian diketahui setelah pengalihan Dewan Direksi tersebut dimaksudkan agar Tergugat-II tidak bertanggung jawab lagi ………………………………………………………..
10. Bahwa, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Penggugat, dana kredit yang telah Penggugat berikan tidak dapat di-per-tanggung-jawab-kan lagi oleh Tergugat II, yang pada waktu itu berkapasitas sebagai Direktur Utama dari Tergugat- I, karena nampak berusaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain.
11.Bahwa, setelah Penggugat berkali-kali menghubungi para Tergugat untuk menyelesaikan tanggung jawab pengembalian kredit tersebut, ternyata tidak ada tanggapan yang baik dari Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyelesaikan.
12.Bahwa, Penggugat pada tanggal …………….. mendapat surat pemberitahuan dari 2 (dua) orang pemegang saham Perusahaan yang pada pokoknya menyatakan bila Tergugat-II adalah penanggung jawab dalam Perusahaan (vide bukti P. 7) .

13. Bahwa, wajar bila Penggugat dalam hal ini hanya menuntut tanggung jawab Tergugat-II karena dalam penandatanganan Perjanjian Kredit, segala perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian pengalihan Hak (cessie) Tagihan (vide bukti P.2 s/d P.6) dilakukan Tergugat-II, demikian pula pengelolaan uang dari tanggal ………………. sampai dengan tanggal …………….. berada dalam tanggung jawab Tergugat-II, sedangkan gugatan terhadap pengurus atau pemegang saham lain akan dilakukan dalam gugatan tersendiri.

14.Bahwa dengan demikian dalam penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut maupun pengelolaan keuangan pada waktu itu berada dalam tanggung jawab Tergugat-II dan telah terbukti bahwa Tergugat-II telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal ………ayat ………dan ……..Undang-Undang No. ………. tentang ……………….., Tergugat-II dapat dituntut untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi.
15. Bahwa kerugian akibat kredit macet yang diderita Penggugat per tanggal ………………………………………… dengan perincian sebagai berikut:
• … ……………………………….
• … ………………………………
• … ………………………………


16. Bahwa, karena ada jaminan pribadi dari Tergugat-II (vide P.1) dan dengan adanya surat dari pemegang saham lainnya (vide P.7) dimana pengurusan dari pengelolaan pinjaman kredit pada waktu itu berada ditangan Tergugat-II, maka secara hukum baik Tergugat-I maupun Tergugat-II bertanggung jawab secara tanggung renteng.
17. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap:

a. Sebidang tanah dan bangunan____________(milik Tergugat-I);
b. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. ………….Jakarta ………………. yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta ………….. atas nama Tergugat-II;
c. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jln……………. Jakarta …………. yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta ………….atas nama Tergugat-II.
18.Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij -voorraad).
19. Bahwa, wajar pula bila Penggugat membebankan adanya uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu sebesar Rp. …..000.000,- (0 juta) per hari.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menyatakan secara hukum Tergugat sebagai salah satu pemegang saham yang turut bertanggung jawab secara pribadi atas Perjanjian Kredit (berikut segala perubahannya dan perjanjian yang terkait (vide P.2 s.d. P.6) yang dibuat antara Perusahaan dengan Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.____________ kepada Penggugat secara tunai;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. seratus juta Rupiah per.hari bila Ialai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;

8. Meghukum Tergugatuntuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX
AQUO ET BONO)

Kormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat

cara PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM KASUS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM KASUS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Oleh
Desita Sari, S.H

POSISI KASUS
Kasus ini berawal dari peminjaman atas uang dan emas oleh Parlindungan Harahap (sekanjutnya disebut sebagai Tergugat II) ) dan Nuria br. Simatupang (selanjutnya disebut Tergugat II) dari almarhum Imbalo Harahap pada tanggal 8 Juli 1978. Pinjaman tersebut diberikan dengan jaminan rumah dan pekarangan milik kedua tergugat. Dalam perjanjian utang-piutang tersebut dinyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II akan melunasi utangnya pada tanggal 3 Januari 1979. Jatuh tempo pinjaman tersebut kemudian diperpanjang hingga tanggal 1 Mei 1979.
Ternyata sampai dengan tanggal jatuh tempo, Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi utang tersebut. Bahkan ketika Imbalo Harahap meninggal dunia, hutang tersebut belum juga dibayar. Sedangkan tanah jaminan berikut bangunan diatasnya, dengan tanpa hak, telah ditempati oleh Pendi Harahap, Deliana br Lubis, Ishak Pane dan Sayur Siregar (selanjutnya disebut Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI). Atas piutang ini, Hj. Badariah Mawar Harahap (isteri almarhum Imbalo Harahap) kemudian mengajukan gugatan Wanprestasi ke PN Padang Sidempuan dengan nomor register 16/Pdt.G/1997PN.Psp.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Padang Sidempuan memenangkan gugatan Penggugat untuk sebagian serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutang uang sebanyak Rp. ½ x 6.708.357 = Rp.3.354.178,5 kepada Penggugat. Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutang emas 24 karat seberat 11,250 gram sekaligus dan tunai. Majelis Hakim PN Padang Sidempuan juga menyatakan penguasaan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atas rumah dan tanah perkara adalah tanpa hak dan menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau orang lain yang mendapat hak dari mereka atau orang lain yang mendapat hak dari orang lain untuk menyerahkan rumah dan tanah perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dijual lelang oleh PN Padang Sidempuan melalui Kantor Lelang Negara.
Atas Putusan PN Padang Sidempuan tersebut, para Tergugat kemudian mengajukan Banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor 385/Pdt.G/1997/PT.Mdn. Dalam putusannya, PT Medan membatalkan Putusan PN Padang Sidempuan dan mengadili sendiri. Isi dari putusan PT itu sendiri sama dengan putusan PN Padang Sidempuan, hanya saja dalam putusan PT dinyatakan bahwa putusan tersebut merupakan putusan verstek.
Atas putusan PT Medan, para Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Atas permohonan Kasasi tersebut Mahkamah Agung dalam Amar Putusannya yang terdaftar dengan Nomor 4080 K/Pdt/1998, menolak Permohonan Kasasi para Pemohon/Tergugat asal (Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) dengan pertimbangan bahwa terhadap putusan verstek tidak dapat diajukan kasasi. Namun apabila ada pihak yang keberatan dengan putusan verstek tersebut maka pihak yang keberatan tersebut dapat mengajukan verzet.
Sebelum Putusan dari MA turun (13 Juni 2002), Hj. Badariah Mawar Harahap selaku Pengugat Asal meninggal dunia, sehingga kemudian perkara ini dilanjutkan oleh ahli warisnya, yaitu H. Muchtar Siregar. Berdasarkan Putusan MA tersebut, ahli waris Penggugat Asal kemudian mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 14 Oktober 2002 kepada Ketua PN Padang Sidempuan agar segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 9 Juli 2002 Muchtar Siregar juga telah mengajukan permohonan kepada Kepala PT Medan yang intinya adalah sudah lewatnya tenggang waktu pengajuan Verzet sehingga memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk menyatakan bahwa Putusan PT Medan telah berkekuatan hukum tetap dan agar putusan dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, memohon agar Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi dipanggil agar dapat diperiksa surat kuasa Tergugat I dan Tergugat II guna memastikan keberadaanya.
Kemudian pada tanggal 14 Januari 2003, Ketua PN Padang Sidempuan memberikan laporan kepada Ketua PT Medan sehubungan dengan permohonan Muchtar Siregar terhadap pelaksanaan putusan tersebut yang berisi jawaban atas permohonan Muchtar Siregar. Ketua PN Padang Sidempuan mengatakan bahwa para Tergugat telah diberi peringatan (aanmaning). Namun karena Penggugat belum menyetorkan biaya maka eksekusi tidak bisa dilakukan karena tidak ada biaya eksekusi. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2003 Muchtar Siregar melalui kuasa hukumnya Melur Lubis SH, kemudian mengajukan permohonan kepada Ketua PT Medan mengenai eksekusi atas putusan MA tersebut, sekaligus mengkoreksi laporan Ketua PN Padang Sidempuan karena pada tanggal 14 Januari 2003 Muchtar Siregar telah mendatangi Ketua PN Padang Sidempuan untuk menyetor biaya eksekusi tersebut. Namun Muchtar Siregar tidak berhasil menemui Ketua PN karena Ketua PN menolak untuk bertemu dan menugaskan Panitera Kepala untuk bertemu dengan Muchtar Siregar.
Pada tanggal 18 Februari 2003 Ketua PN Padang Sidempuan memberikan informasi kepada Muchtar Siregar bahwa Tergugat II masih hidup terbukti dengan surat kuasa yang diberikan Tergugat II kepada Supratman Sidahuruk, SH. Untuk kebenarannya, Pengadilan minta kuasa hukumnya untuk menghadirkan Tergugat II dan Muchtar Siregar diminta hadir pada tanggal 24 Februari 2003 untuk menyaksikannya. Berdasarkan surat tertanggal 25 Februari 2003, Muchtar Siregar meminta segera dilaksanakan eksekusi terhadap Tergugat III dan Tergugat IV yang telah menempati tanah jaminan tersebut. Sedangkan kepada Tergugat II pelaksanaan eksekusinya masih menunggu penyidikan lebih lanjut atas pengaduan dari Muchtar Siregar yang menganggap Tergugat II melakukan penipuan dengan cara menghilangkan diri dari tuntutan perdata yang mengiringinya, Hal tersebut diikuti pula somasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Muchtar Siregar, terhadap Tergugat II tanggal 14 Maret 2003.
Pada tanggal 21 Maret 2003 Ketua PN Padang Sidempuan mengajukan jawaban tertulis atas surat Kuasa Hukum Muchtar Siregar tertanggal 14 Maret 2003 yang mempertanyakan kembali perihal pelaksanaan eksekusi kepada Tergugat III dan Tergugat IV. Adapun isi dari jawabannya tersebut adalah KPN Padang Sidempuan membatalkan putusan PN, PT dan MA mengenai eksekusi atas tanah jaminan dimaksud. Pertimbangan pembatalan Putusan tersebut antara lain karena Tergugat II telah membayar seluruh hutang-hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, pembayaran tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Dengan demikian Ketua PN Padang Sidempuan menilai eksekusi pengosongan tidak perlu dilaksanakan.