Sabtu, 03 April 2010

perbedaan mou dengan perancangan kontrak

PERBEDAAN ANTARA
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK
NO
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
KONTRAK
1.
Pengertian
􀂙 Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu.
􀂙 Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. (Black’s Law Dictionary)
􀂙 Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady)
􀂙 Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.(Erman Rajagukguk).
􀂙 Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.(Pasal 1313 KUH Perdata).
􀂙 Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus (Black’s Law Dictionary).
􀂙 Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)
2.
Sumber Hukum
a. Pasal 1320 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
c. UU No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Catatan :
ketentuan-ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara tegas mengenai pengertian atau substansi Memorandum of Understanding..
d. Doktrin
e. Kebiasaan
a. Pasal 1320 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
Catatan :
Kedua ketentuan Undang-Undang tersebut mengatur secara tegas mengenai substansi kontrak.
c. KUHD
d. Undang-Undang lainnya
e. Doktrin
f. Kebiasaan
3.
Jenis
a. MoU menurut negara yang membuatnya.
1. MoU yang bersifat nasional
2. MoU yang bersifat internasional
b. MoU menurut kehendak para pihak
1. MoU dengan maksud untuk membina ikatan moral saja diantara mereka, dan karena itu tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka.
2. MoU dengan maksud agar para pihak mengingin-kan dirinya terikat dalam suatu kontrak, tetapi baru ingin mengatur kesepakatan-kesepakatan umum saja yang kemudian akan diatur secara mendetail dalam
a. Kontrak menurut sumbernya
1. Kontrak yang bersumber dari hukum keluarga
2. Kontrak yang berasal dari kebendan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda.
3. Kontrak obligatoir, yaitu kontrak yang menim-bulkan kewajiban
4. Kontrak yang berasal dari hukum acara (bewijsovereenkomst)
5. Kontrak yang berasal dari hukum publik (publiekrechtelijke overeenkomst)
kontrak yang lebih lengkap.
3. MoU dengan maksud agar para pihak memang berniat untuk mengikatkan diri satu sama laindalam suatu kontrak, tapi hal itu belum dapat dipastikan, mengingat adanya keadaan-keadaan atau kondisi-kondisi tertentu yang belum dapat dipastikan.
b. Kontrak menurut namanya
1. Kontrak nominaat / kontrak bernama. (Jual beli, tukarmenukar,sewa-menyewa, hibah, pemberian kuasa)
2. Kontrak innominaat / kontrak tidak bernama. (Leasing, belisewa,franchise, joint venture)
3. Kontrak campuran.
4.
c. Kontrak menurut bentuknya
1. Tertulis
2. Tidak Tertulis
d.Kontrak timbal balik
1. Kontrak timbal balik sempurna
2. Kontrak sepihak
e. Kontrak berdasarkan sifatnya
1. Kontrak kebendaan
2. Kontrak obligatoir
4.
Subjek / Pihak
a. Pihak yang berlaku secara nasional
1. Badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat Indonesia lainnya.
2. Badan hukum privat Indonesia dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
3. Badan hukum privat Indonesia dengan penegak hukum
4. Badan hukum publik dengan badan hukum publik lainnya
a. Kreditur, yaitu pihak yang berhak atas sesuatu dari pihak lain
b. Debitur, yaitu pihak yang berkewajiban memenuhi sesuatu kepada kreditur
b. Pihak yang berlaku secara internasional
1. Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing
2. Badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat negara asing
5.
Objek
Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain.
a. Menyerahkan sesuatu
b. Melakukan sesuatu
c. Tidak melakukan sesuatu
6.
Wilayah berlakunya
a. Publik
1. Secara nasional
2. Secara internasional
b. Privat
Privat
7.
Jangka Waktu
Harus ditentukan secara jelas kapan mulai dan berakhirnya tergantung kesepakatan para pihak dan dapat diperpanjang.
Mulai berlakunya suatu kontrak harus ditentukan secara jelas tetapi berakhirnya dapat tidak ditentukan waktunya, sesuai dengan kesepakatan para pihak yang membuatnya. jadi kekuatan jangka waktu kontrak dapat terbatas maupun tidak terbatas.
8.
Struktur
a. Titel / Judul
b. Pembukaan
c. Para pihak yang membuat
d. Substansi
e. Penutup / Closing
f. Tanda tangan para pihak
a. Judul
b. Pembukaan
c. Komparasi / para pihak
d. Premis / dasar / pertimbangan
e. Isi
f. Penutup
g. Tanda tangan para pihak
h. Lampiran
9.
10.
Kekuatan Mengikat
Materi
Tidak mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral.
Hanya memuat hal-hal yang pokok saja
Mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas.
Memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan secara terperinci .
Kajian :
KAJIAN TERHADAP
PERBANDINGAN ANTARA MEMORANDUM of UNDERSTANDING DAN KONTRAK
A. Latar Belakang
BPK sebagai satu lembaga negara yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Terkait dengan tugasnya tersebut BPK tidak dapat berdiri sendiri melainkan memerlukan kerja sama dengan lembaga lainnya baik lembaga publik maupun lembaga privat.
Dalam menjalin kerja sama antar lembaga diperlukan suatu pedoman sehingga menimbulkan suatu kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik bagi BPK maupun lembaga yang menjadi mitra kerja sama BPK, kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak atau perjanjian kerja sama.
Pada saat ini kontrak atau perjanjian kerja sama tersebut sering kali dibuat dalam bentuk nota kesepahaman atau yang lebih dikenal dengan Memorandum of Understanding (selanjutnya disebut “MoU”), misalnya Mou antara BPK dengan PPATK, MoU antara BPK dengan Kejaksaaan Agung, Mou tersebut biasanya dibuat secara ringkas dan berisikan hal-hal yang pokok saja serta tidak memuat sanksi yang tegas bagi kedua belah pihak, sehingga dalam pelaksanaanya Mou tersebut sering kali tidak dipatuhi oleh masing-masing pihak.
B. Permasalahan
Bentuk kerja sama apakah yang sesuai bagi BPK dalam melakukan kerja sama dengan lembaga atau instansi lainnya ?
C. Pembahasan
Istilah perjanjian atau kontrak diatur dalam Buku III KUHPerdata mengenai perikatan yaitu dalam pasal 1313 yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.Selain itu ketentuan yang terkait dengan permasalahan diatas adalah pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian dan pasal 1338 mengenai asas kebebasan berkontrak. Bila dilihat dari isinya ketiga pasal tersebut dapat menjadi dasar terbentuknya berbagai macam dan bentuk perjanjian atau kontrak dalam berbagai bidang kehidupan selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam hubungan antara lembaga pada saat ini dikenal bentuk-bentuk perjanjian kerjasama baik dalam bentuk kontrak ataupun dalam bentuk Memorandum of Understanding. Dari kedua bentuk perjanjian kerjasama tersebut memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Kontrak dapat diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus dan dapat dibuat dalam bentuk otentik ataupun di bawah tangan. Yang membedakannya adalah kekuatan pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari, dalam kontrak memuat hal-hal yang diperjanjikan secara terperinci dan jelas serta tegas termasuk memuat sanksi bagi para pihak jika melakukan wanprestasi baik sengaja ataupun tidak disengaja. Jangka waktu kontrak dapat ditentukan sendiri oleh para pihak sehinnga dapat ditentukan secara tegas mengenai kapan waktu berakhirnya ataupun tidak. BPK selaku lembaga, sering memuat perjanjian dalam bentuk kontrak dengan pihak ketiga seperti perjajian pengadaan barang dan jasa serta perjanjian / kontrak jasa konstruksi. Hal ini tepat, karena perjanjian-perjanjian tersebut menyangkut hal-hal yang sifatnya materiil, sehingga jika dibuat dalam bentuk kontrak akan menjadi jelas pertanggungjawabannya.
Pada saat ini pihak-pihak yang melakukan kerja sama sering kali menuangkannya dalam bentuk MoU. MoU sendiri berarti dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat (Erman Rajaguguk). MoU biasanya dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan , dimana isinya ringkas, bahkan sering kali satu halaman saja. Biasanya MoU bersifat pendahuluan saja yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian pokok yang mengatur secara rinci / teknis mengenai hal-hal yang diperjanjikan (akan tetapi hal tersebut bukan merupakan keharusan).
MoU mempunyai jangka waktu yang pasti dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak, mengenai kekuatan mengikat dari Mou karena MoU hanya merupakan suatu ikatan moral saja, maka tidak ada pengikatan juridis di antara para pihak, sehingga tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak, akan tetapi para pihak dapat menindaklanjuti/melaksankan Mou dalam bentuk kontrak supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seperti telah disebutkan bahwa BPK sering kali membuat MoU dengan pihak lain khususnya dengan lembaga / instansi lainnya, hal ini dapat dibenarkan karena biasanya MoU tersebut isinya mengenai hal-hal yang sifatnya non materiil sehingga bila ada salah satu pihak yang melanggar atau melakukan wanprestasi tidak menimbulkan kerugian materiil bagi BPK.
D. Kesimpulan :
Berdasarkan uraian tersebut maka bentuk kerja sama yang sesuai bagi BPK dalam melakukan kerja sama dengan instansi / pihak lainnya harus dilihat dari isi kerja sama tersebut terlebih dahulu, jika kerja sama tersebut bersifat materiil seperti perjanjian jasa konstruksi serta perjanjian pengadaan barang dan jasa, sebaiknya dibuat dalam bentuk kontrak agar
terdapat pertanggungjawaban yang jelas jika terjadi wanprestasi, akan tetapi jika substansi perjanjian tersebut non materiil. seperti perjanjian antara BPK dengan PPATK tentang kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, cukup dibuat dalam bentuk Memorandum of Understanding atau yang lebih dikenal dengan MoU.
Daftar Referensi :
1. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Salim H.S.,SH.,MS.
2. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Salim H.S.,SH.,MS.
3. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Tahap-tahap Dalam Pembuatan Kontrak Tertulis

Tahap-tahap Dalam Pembuatan Kontrak Tertulis
Dalam membuat suatu kontrak biasanya dilakukan dengan melalui beberapa tahap dimulai sejak adanya pembicaraan awal para pihak hingga selesainya pelaksanaan kontrak. Tahap-tahap tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Walaupun tidak selamanya terjadi, tetapi kadang-kadang suatu kontrak didahului oleh nota kesepahaman atau memrandum of understanding (MoU). Setelah penandatanganan MoU (kalau ada), selanjutnya dilakukan lankah-langkah atau tahap-tahap berikut :

1.
Pembuatan draft pertama
2.
Pertukaran draft kontrak
3.
Revisi (jika perlu)
4.
Penyelesaian akhir
5.
Penandatanganan para pihak.

Tidak semua kontrak tertulis harus melalui tahap tersebut di atas, karena dapat saja terjadi bahwa harusnya satu pihak yang membuat draft kontrak kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk mencermati apa-apa yang masih perlu diperbaiki (ditawar) oleh pihak lainnya, kemudian diadakanlah perbaikan-perbaikan seperlunya hingga terjadi kesepakatan mengenai seluruh klausul yang terdapat dalam draft kontrak tersebut.

Apabila para pihak berada pada daerah yang berbeda, untuk menandatangani kontrak tersebut biasa juga dilakukan oleh para pihak dengan cara, salah satu pihak mencetak ulang draft kontrak yang telah disetujui oleh para pihak sebanyak dua rangkap, kemudian pihak itu menandatangani kontrak itu. Setelah ditandatangani, pihak ini mengirim kembali satu rangkap naskah pihak pengirim naskah kontrak tersebut.

Dengan demikian, selesailah penandatanganan kontrak oleh kedua bela pihak. Tentu saja hal ini hanya cocok dilakukan untuk kontrak-kontrak yang nilainya tinggi, sebaiknya para pihak harus menandatangani kontrak pada tempat dan waktu yang bersamaan.

Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Dr.Ahmadi Miru, SH.,M.S.