Sabtu, 03 April 2010

Tahap-tahap Dalam Pembuatan Kontrak Tertulis

Tahap-tahap Dalam Pembuatan Kontrak Tertulis
Dalam membuat suatu kontrak biasanya dilakukan dengan melalui beberapa tahap dimulai sejak adanya pembicaraan awal para pihak hingga selesainya pelaksanaan kontrak. Tahap-tahap tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Walaupun tidak selamanya terjadi, tetapi kadang-kadang suatu kontrak didahului oleh nota kesepahaman atau memrandum of understanding (MoU). Setelah penandatanganan MoU (kalau ada), selanjutnya dilakukan lankah-langkah atau tahap-tahap berikut :

1.
Pembuatan draft pertama
2.
Pertukaran draft kontrak
3.
Revisi (jika perlu)
4.
Penyelesaian akhir
5.
Penandatanganan para pihak.

Tidak semua kontrak tertulis harus melalui tahap tersebut di atas, karena dapat saja terjadi bahwa harusnya satu pihak yang membuat draft kontrak kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk mencermati apa-apa yang masih perlu diperbaiki (ditawar) oleh pihak lainnya, kemudian diadakanlah perbaikan-perbaikan seperlunya hingga terjadi kesepakatan mengenai seluruh klausul yang terdapat dalam draft kontrak tersebut.

Apabila para pihak berada pada daerah yang berbeda, untuk menandatangani kontrak tersebut biasa juga dilakukan oleh para pihak dengan cara, salah satu pihak mencetak ulang draft kontrak yang telah disetujui oleh para pihak sebanyak dua rangkap, kemudian pihak itu menandatangani kontrak itu. Setelah ditandatangani, pihak ini mengirim kembali satu rangkap naskah pihak pengirim naskah kontrak tersebut.

Dengan demikian, selesailah penandatanganan kontrak oleh kedua bela pihak. Tentu saja hal ini hanya cocok dilakukan untuk kontrak-kontrak yang nilainya tinggi, sebaiknya para pihak harus menandatangani kontrak pada tempat dan waktu yang bersamaan.

Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Dr.Ahmadi Miru, SH.,M.S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar