Sistematika hukum kebendaan di Indonesia
January 6, 2009 by Dikky
Hukum kebendaan termasuk pada sub system hukum perdata. Pengertian hukum perdata adalah hokum yang mengatur hubungan hokum antara individu dengan masyarakat lain, individu dengan Negara. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan lingkungan kehidupannya.
Dalam hokum perdata yang dimaksud kebendaan adalah segala sesuatu yang dikuasai dengan hak milik tak peduli bentuk ataupun wujudnya. Dalam hal ini y6ang mesti diperhatikan adalah kebendaan disini memliki nilai ekonomis. Jika tidak memiliki nilai ekonomis maka tidak diatur oleh KUHPerdata.
Dalam KUHPerdata benda dapat dibedakan menjadi
1. benda yang berwujud dan tidak berwujud
2. benda yang dapat habis dan yang tidak dapat habis
3. benda yang bergerak dan tidak bergerak
dalam KUHPerdata pun dijelaskan mengenai benda utama dan benda pelekatan. Seperti sebidang kebun. Tanah adalah benda utamanya dan tanaman adalah benda pelekatan.
Dalam pelekatannya dibedakan atas
1. pelekatan vertikal yaitu segala sesuatu yang melekat pada benda utama baik yang disengaja ataupun tidak merupakan suatu kesatuan. Misalnya: tanah dan tanaman yang tumbuh diatasnya adalah meruppakan suatu kesatuan.
pelekatan horizontal, misalnya antara rumah dan halaman
Senin, 22 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar