Rabu, 17 Februari 2010

contoh surat GUGAT KONPENSI DAN REKONPENSI

GUGAT KONPENSI DAN REKONPENSI
MASALAH CERAI PERKAWINAN
KASUS POSISI:
• Selvi (19 th), dinikahi Frengky (25 th), semula secara adat Tionghoa tanggal
15 November 1985, kemudian dilanjutkan pencatatan perkawinan di Catatan
Sipil Kodya Bandung tanggal 5 Maret 1986.
• Pada dasarnya, perkawinan Selvi dengan Frengky tidak disetujui pihak orang
tua Frengky, karena perbedaan shio (tahun kelahiran), Frengky ber-shio Sapi
sedangkan Selvi ber-shio Kuda.
• Kalau perkawinan Frengky dengan Selvi sampai terjadi, menurut
kepercayaan yang kuat orang Tionghoa telah direkayasa sebelumnya "tidak
cocok."
• Karena hubungan badan yang sudah terjadi antara mereka atas desakan
keluarga Selvi ternyata Frengky mempertanggung jawabkan perbuatannya
terhadap Selvi, perkawinan mereka tetap di langsungkan.
• Setelah pernikahan, Selvi dan Frengky tinggal bersama di rumah tempat
kediaman orang tuanya Frengky.
• Hasil perkawinan Selvi dengan Frengky, tangal 18 Mei 1986 Selvi melahirkan
seorang anak laki-laki dalam keadaan prematur; diberi nama David Wihardi.
• Selama perkawinan berlangsung suami-istri selalu bertengkar dan cekcok
terus menerus, Selvi pernah dianiaya oleh Frengky ditendang dan dicekik,
sehingga Selvi seringkali pulang ke rumah orang tuanya.
• Selvi menderita lahir batin yang begitu hebat, serumah dengan mertuanya
merasa terasing, dan dimusuhi. Yang mengasingkan dan memusuhi Selvi
adalah Mamahnya Frengky dan Frengky juga ikut memperlakukan Selvi,
sehingga Selvi selalu menyendiri di dalam kamar.
• Kehidupani rumah tanggal Selvi dengan Frengky demikian itu berakibat fatal
sampai menimbulkan permusuhan perpecahan antar marga/keluarga Selvi
dengan marga/keluarga Frengky.
• Selvi sampai putus asa dan berusaha bunuh diri dengan minum Baygon, tapi
sempat tertolong dan dirawat beberapa hari di rumah sakit.
• Setelah Selvi sembuh, pulang dari rumah sakit kembali ke rumah mertuanya;
Selvi minta pulang ke rumah orangtuanya dengan alasan mau istirahat
dengan membawa anaknya David Wihardi yang masih berumur 9 bulan.
• Sejak tanggal 13 Februari 1987 Selvi sudah tidak hidup bersama dengan
Frengky sebagai layaknya suami-istri, selama Selvi tinggal di rumah
orangtuanya, Frengky tidak pernah menengok dan memberi nafkah hidup
Selvi dan anaknya.
• Atas dasar kenyataan tersebut, Selvi mengajukan gugatan perceraian ke
Pengadilan Negeri Bandung sebagai Penggugat dengan petitum sebagai
berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
________________________________________
Page 2
2. Menyatakan putus karena perceraian perkawinan antara Penggugat dengan
Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 5 Maret 1986.
3. Menetapkan Penggugat sebagai wali ibu dari anaknya yang bernama David
Wihardi, atau setidak-tidaknya menentukan sidang perwalian dari anak
tersebut.
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada Penggugat sebesar
Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak
ditandatanganinya surat gugatan ini sampai anak yang bernama David
Wihardi itu berusia 21 tahun atau dapat berdikari, yang dilakukan melalui
bank dengan pembayaran dimuka selambat-lambatnya tanggal 5 (lima).
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas setiap keterlambatannya memberi
uang nafkah termaksud dalam petitum yang keempat tersebut di atas.
6. Menetapkan pembagian harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Memberikan keputusan yang seadil-adilnya (naargoede justitie rechtsdoen).
• Atas gugatan Penggugat Selvi tersebut di atas, Frengky sebagai Tergugat
telah memberikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan balasan
(Rekonpensi) yang pokoknya sebagai berikut:
• Benar, tanggal 5 Maret 1986 Penggugat telah menikah dengan Tergugat di
hadapan pegawai luar biasa Catatan Sipil Kodya Bandung setelah empat
bulan sebelumnya tanggal 5 November 1985 menikah secara adat Tionghoa.
• Benar dari perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anak laki-laki diberi
nama David Wihardi, tanggal 18 Mei 1986.
• Perkawinan Penggugat dengan Tergugat didasari persetujuan bebas, direstui
kedua belah pihak keluarga dan pesta perkawinan dilangsungkan secara
meriah di Restoran King Bandung.
• Pertengkaran dan cekcok terus menerus, karena ulah Tergugat sendiri yang
sering menyendiri di kamar, ingin hidup mewah, tanpa menyadari
kemampuan suami.
• Kelahiran David Wihardi dalam keadaan prematur, karena Tergugat jatuh
terpeleset di kamar mandi.
• Menjelang perayaan Imlek Tergugat ingin dibelikan baju di butik, tidak mau
beli baju di toko biasa, karena Penggugat tidak dapat memenuhi
keinginannya, sepulang di rumah Tergugat minum Baygon sehingga dirawat
di rumah sakit.
• Sejak tanggal 13 Februari 1987 tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat
sebagai suami, Tergugat pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa
David Wihardi, sejak itu Penggugat dengan Tergugat pisah meja dan tempat
tidur.
• Penggugat hanya sebagai karyawan perusahaan pembuatan sepatu dengan
penghasilan yang tidak mencukupi untuk memberi nafkah kepada Tergugat.
• Atas dasar gugatan Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi mohon
putusan sebagai berikut:
________________________________________
Page 3
DALAM KONPENSI:
1. Menolak gugatan Penggugat, setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak
dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul karena
perkara ini.
DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Tergugat dalam Konpensi tersebut).
2. Menyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya yang
sah perkawinan antara kedua belah pihak tersebut.
PENGADILAN NEGERI:
• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini dalam putusannya memberikan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
• Fakta-fakta sebagaimana diuraikan Penggugat dan Tergugat di konstantir
sebagai berikut:
• Penggugat telah menikah dengan Tergugat menurut adat Tionghoa tanggal 5
November 1985 kemudian tanggal 5 Maret 1986 menikah di hadapan
Pegawai Catatan Sipil Kodya Bandung (petikan akta perkawinan No. 85/1986
bukti P.1.T.1);
• Tanggal 18 Mei 1986 telah dilahirkan seorang anak laki-laki bernama David
Wihardi, bukti P.2, T.1;
• Perkawinan tersebut di atas dengan dilahirkan seorang anak lelaki tanggal 18
Mei 1986 adalah sah menurut undang-undang;
• Penggugat dan Tergugat sama-sama mengajukan gugatan perceraian
dengan alasan antara Penggugat istri dan Tergugat suami terus menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup
rukun lagi dalam rumah tangga;
• Setelah memperhatikan keterangan pihak keluarga terdekat suami istri dan
keterangan para saksi kedua belah pihak, menurut pandangan Pengadilan
ditemukan alasan-alasan yang sangat berpengaruh dan prinsipiil bagi
keutuhan kehidupan suami istri;
• Karena faktanya demikian, maka baik gugatan Penggugat maupun Tergugat,
sudah wajar dikabulkan dan menyatakan putus karena perceraian dengan
segala akibat hukumnya yang sah perkawinan antara kedua belah pihak
tersebut;
• Masalah orang tuanya bercerai, anak bernama David Wihardi berumur 1
tahun 6 bulan menerima akibatnya, sebenarnya tidak pernah David (anak)
yang minta dilahirkan;
• Karena sekali lahir, terpikul mau atau tidak, rela atau bukan, beban kewajiban
orang tua memperhatikan hidup selanjutnya beban pertama dari sang ibu,
sebutlah memberi makan melalui susu yang tidak habis sepanjang dua tahun,
anak tumbuh dan pertumbuhannya sangat tergantung dari kedua
orangtuanya sampai ia sendiri membentuk dirinya.
• Setiap anak dilahirkan menurut fitrah kejadian asli yang suci karena oleh
kedua orangtuanyalah menjadikan ia menderita lahir batin;
________________________________________
Page 4
• Pengadilan melalui putusan, memberikan perlindungan hukum yang sama,
walaupun ada perbedaan hanyalah dalam limpahan cinta dan kasih sayang;
• Menetapkan Penggugat (ibu anak tersebut) sebagai Wali yang dipercaya
untuk memelihara dan mengasuh anak yang bernama David Wihardi
sedangkan bapaknya wajib membiayai pendidikan, nafkah anak tersebut
sebagai tanggung jawab sebagai orang tua pasal 24 ayat 2, sub a, b, P.P No.
9 Tahun 1975, yo pasal 41 UU No. 1 tahun 1974;
• Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut sebenarnya tergantung
sosial ekonomi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan keadaan
ekonomi suatu tempat;
• Sebagai patokan adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan, biaya
tersebut dapat dikirim lewat bank ke alamat Penggugat setiap awal bulan;
• Berdasarkan pertimbangan tersebut baik gugatan Konpensi maupun gugatan
Rekonpensi dapat dikabulkan sebagian;
• Akhirnya Hakim Pertama Pengadilan Negeri di Bandung memberikan putusan
sebagai berikut:
DALAM GUGATAN KONPENSI:
• Menyatakan putus karena perceraian perkawinan antara Penggugat dengan
Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pegawai luar biasa Catatan Sipil
Kodya Bandung Petikan Akte Perkawinan No. 85/1986 tanggal 5 Maret 1986.
• Menetapkan Penggugat sebagai wali ibu dari anaknya yang bernama David
Wihardi.
• Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan dan
pendidikan anak kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) setiap bulannya terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bandung sampai anak bernama David Wihardi itu dewasa,
berumur 21 tahun yang dilakukan melalui bank dengan pembayaran di muka
selambat-lambatnya tanggal 5 (lima).
• Menyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima.
DALAM GUGATAN REKONPENSI:
• Mengabulkan gugatan tersebut.
• Menyatakan putus karena perceraian, perkawinan antara Penggugat dengan
Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pegawai luar biasa Catatan Sipil
Kodya Bandung, Petikan Akte Perkawinan No. 85/1986 tanggal 5 Maret
1986.
• Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.
• Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat
Rekonpensi/Tergugat Konpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.
40.000,- (empat puluh ribu rupiah) masing-masing setengahnya.
PENGADILAN TINGGI:
• Tergugat Frengky, menolak putusan Hakim Pertama tersebut di atas dan
mohon pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung;
• Hakim Banding setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya
berpendirian dengan pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
________________________________________
Page 5
• Bahwa oleh karena tidak ada memori dan kontra memori banding maka tidak
ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi.
• Alasan dan pertimbangan Hakim Pertama menurut Hakim Banding sudah
tepat dan benar serta disetujui oleh Hakim Banding sehingga dijadikan
sebagai alasan dan pertimbangan sendiri.
• Berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim
Pertama haruslah dikuatkan.
• Pembanding, semula Tergugat sebagai pihak yang kalah maka biaya perkara
dalam tingkat banding dibebankan kepadanya.
• Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Banding memberikan
putusan sebagai berikut:
- Menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung di atas dengan amar
Keputusan:
- Mengenai gugatan Konpensi:
- Menyatakan putus karena perceraian, perkawinan antara Penggugat/
Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang dilangsungkan di hadapan
pegawai luar biasa Catatan Sipil Kodya Bandung, Petikan Akte Perkawinan
No. 85/1986 tanggal 5 Maret 1986.
- Menetapkan, Penggugat/Terbanding sebagai wali ibu dari anaknya yang
bernama David Wihardi.
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk memberikan nafkah pemeliharaan
dan pendidikan anak kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak gugatan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai anak bernama David
Wihardi itu dewasa, berumur 21 tahun yang dilakukan melalui bank dengan
pembayaran di muka selambat-lambatnya tanggal 5 (lima).
- Menyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima.
- Mengenai gugatan Rekonpensi:
- Mengabulkan gugatan tersebut.
- Menyatakan putus karena perceraian, perkawinan antara Penggugat/
Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang dilangsungkan di hadapan
pegawai luar biasa Catatan Sipil Kodya Bandung, Petikan Akte Perkawinan
No. 85/1986 tanggal 5 Maret 1986.
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya tidak
dapat diterima.
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat
Rekonpensi/Tergugat Konpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.
40.000,- (empat puluh ribu rupiah) masing-masing setengahnya.
- Menghukum Pembanding, semula Tergugat untuk membayar biaya perkara
dalam tingkat banding ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah).
MAHKAMAH AGUNG RI:
• Tergugat menolak putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut diatas dan
mengajukan permohonan kasasi.
________________________________________
Page 6
• Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya
berpendapat bahwa amar putusan judex facti (Pengadilan Tinggi) yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri kurang tepat, sehingga memerlukan
perbaikan.
• Pendirian Mahkamah Agung RI ini, didasari oleh pertimbangan hukum yang
intisarinya sebagai berikut:
• Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat asal
adalah dengan maksud dan tujuan yang sama mengenai putusnya
perkawinan karena perceraian, seperti halnya pada gugatan Konpensi dari
Penggugat asal, maka mengenai gugatan Rekonpensi harus dinyatakan tidak
dapat diterima.
• Putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang.
• Atas pertimbangan ini, maka permohonan kasasi Frengky/Tergugat asal
harus ditolak, dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
• Akhirnya Mahkamah Agung RI memberikan putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Frengky Wihardi tersebut,
dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 22
September 1988 Nomor 412/Pdt/1988/PT.Bdg yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Maret 1988 No.
230/187/Pdt/P.C./Bdg sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konpensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Terbanding untuk sebagian.
2. Menyatakan putus karena perceraian, perkawinan antara Penggugat/
Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang dilangsungkan di hadapan
pegawai luar biasa Catatan Sipil Kodya Bandung, Petikan Akte Perkawinan
No. 85/1986 tanggal 5 Maret 1986 dengan segala akibat hukumnya.
3. Menetapkan, Penggugat/Terbanding sebagai wali ibu dari anaknya yang
bernama David Wihardi.
4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk memberikan nafkah pemeliharaan
dan pendidikan anak kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai anak bernama David
Wihardi tersebut berumur 21 tahun dengan pembayaran selambat-lambatnya
tanggal 5 (lima) setiap bulan.
5. Memerintahkan pada Panitera Pengadilan atau pejabat yang ditunjuk untuk
mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian
itu terjadi.
6. Menolak gugatan Penggugat Terbanding untuk selebihnya.
Dalam Rekonpensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat Pembanding tidak dapat diterima.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
________________________________________
Page 7
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi
pembanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang
dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Menghukum pemohon kasasi/tergugat asal/Penggugat dalam Rekonpensi
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.
20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
CATATAN:
• Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI
tersebut di atas sebagai berikut:
• Dalam gugatan Konpensi, petitumnya menuntut agar perkawinan diputuskan
dengan cara perceraian. Selanjutnya dalam gugatan Rekonpensinya,
petitumnya juga mengandung maksud dan tujuan yang sama yaitu
perceraian.
Dalam menghadapi gugatannya yang demikian itu, maka Hakim dalam
putusannya harus menyatakan bahwa Gugatan Rekonpesi dinyatakan tidak
dapat diterima.
• Tuntutan putusnya perkawinan karena perceraian dalam amar putusan
gugatan dalam Konpensi sudah dikabulkan, sehingga diangap kurang tepat
dan berlebihan (over boedig) dalam amar gugatan Rekonpensi dikabulkan
lagi.
• Akibat putusnya perkawinan karena perceraian tuntutan biaya/nafkah
pemeliharaan dan pendidikan anak untuk setiap bulannya sampai anak
berumur 21 tahun dapat dikabulkan yang besarnya tergantung keadaan
sosial ekonomi si Bapak dan keadaan ekonomi suatu tempat, hal tersebut
sesuai dengan pasal 41.45 UU No. 1 Tahun 1974.
• Suatu gugatan perceraian tidak dapat dibarengi dengan tuntutan pembayaran
biaya/nafkah hidup bagi istri, demikian juga tidak dapat dibarengi dengan
tuntutan pembagian harta perkawinan, kedua tuntutan tersebut harus
diajukan tersendiri.
• Diingatkan di dalam amar putusan perceraian, selalu dinyatakan:
memerintahkan Panitera Pengadilan atau pejabat yang ditunjuk untuk
mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap kepada pegawai pencatatan perceraian di mana
perceraian itu terjadi (vide pasal 34, 35 UU No. 1 Tahun 1974).
Tujuannya agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan dalam daftar
yang diperuntukkan untuk itu.
• Mengenai putusan perceraian seperti perkara ini dipersilahkan memeriksa
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1990 halaman 37, 43 Putusan
Mahkamah Agung RI No. 1020 K/Pdt/1986.
• Demikian catatan Redaksi atas kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar