Kamis, 18 Februari 2010

cara PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM KASUS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM KASUS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Oleh
Desita Sari, S.H

POSISI KASUS
Kasus ini berawal dari peminjaman atas uang dan emas oleh Parlindungan Harahap (sekanjutnya disebut sebagai Tergugat II) ) dan Nuria br. Simatupang (selanjutnya disebut Tergugat II) dari almarhum Imbalo Harahap pada tanggal 8 Juli 1978. Pinjaman tersebut diberikan dengan jaminan rumah dan pekarangan milik kedua tergugat. Dalam perjanjian utang-piutang tersebut dinyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II akan melunasi utangnya pada tanggal 3 Januari 1979. Jatuh tempo pinjaman tersebut kemudian diperpanjang hingga tanggal 1 Mei 1979.
Ternyata sampai dengan tanggal jatuh tempo, Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi utang tersebut. Bahkan ketika Imbalo Harahap meninggal dunia, hutang tersebut belum juga dibayar. Sedangkan tanah jaminan berikut bangunan diatasnya, dengan tanpa hak, telah ditempati oleh Pendi Harahap, Deliana br Lubis, Ishak Pane dan Sayur Siregar (selanjutnya disebut Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI). Atas piutang ini, Hj. Badariah Mawar Harahap (isteri almarhum Imbalo Harahap) kemudian mengajukan gugatan Wanprestasi ke PN Padang Sidempuan dengan nomor register 16/Pdt.G/1997PN.Psp.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Padang Sidempuan memenangkan gugatan Penggugat untuk sebagian serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutang uang sebanyak Rp. ½ x 6.708.357 = Rp.3.354.178,5 kepada Penggugat. Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutang emas 24 karat seberat 11,250 gram sekaligus dan tunai. Majelis Hakim PN Padang Sidempuan juga menyatakan penguasaan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atas rumah dan tanah perkara adalah tanpa hak dan menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau orang lain yang mendapat hak dari mereka atau orang lain yang mendapat hak dari orang lain untuk menyerahkan rumah dan tanah perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dijual lelang oleh PN Padang Sidempuan melalui Kantor Lelang Negara.
Atas Putusan PN Padang Sidempuan tersebut, para Tergugat kemudian mengajukan Banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor 385/Pdt.G/1997/PT.Mdn. Dalam putusannya, PT Medan membatalkan Putusan PN Padang Sidempuan dan mengadili sendiri. Isi dari putusan PT itu sendiri sama dengan putusan PN Padang Sidempuan, hanya saja dalam putusan PT dinyatakan bahwa putusan tersebut merupakan putusan verstek.
Atas putusan PT Medan, para Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Atas permohonan Kasasi tersebut Mahkamah Agung dalam Amar Putusannya yang terdaftar dengan Nomor 4080 K/Pdt/1998, menolak Permohonan Kasasi para Pemohon/Tergugat asal (Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) dengan pertimbangan bahwa terhadap putusan verstek tidak dapat diajukan kasasi. Namun apabila ada pihak yang keberatan dengan putusan verstek tersebut maka pihak yang keberatan tersebut dapat mengajukan verzet.
Sebelum Putusan dari MA turun (13 Juni 2002), Hj. Badariah Mawar Harahap selaku Pengugat Asal meninggal dunia, sehingga kemudian perkara ini dilanjutkan oleh ahli warisnya, yaitu H. Muchtar Siregar. Berdasarkan Putusan MA tersebut, ahli waris Penggugat Asal kemudian mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 14 Oktober 2002 kepada Ketua PN Padang Sidempuan agar segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 9 Juli 2002 Muchtar Siregar juga telah mengajukan permohonan kepada Kepala PT Medan yang intinya adalah sudah lewatnya tenggang waktu pengajuan Verzet sehingga memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk menyatakan bahwa Putusan PT Medan telah berkekuatan hukum tetap dan agar putusan dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, memohon agar Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi dipanggil agar dapat diperiksa surat kuasa Tergugat I dan Tergugat II guna memastikan keberadaanya.
Kemudian pada tanggal 14 Januari 2003, Ketua PN Padang Sidempuan memberikan laporan kepada Ketua PT Medan sehubungan dengan permohonan Muchtar Siregar terhadap pelaksanaan putusan tersebut yang berisi jawaban atas permohonan Muchtar Siregar. Ketua PN Padang Sidempuan mengatakan bahwa para Tergugat telah diberi peringatan (aanmaning). Namun karena Penggugat belum menyetorkan biaya maka eksekusi tidak bisa dilakukan karena tidak ada biaya eksekusi. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2003 Muchtar Siregar melalui kuasa hukumnya Melur Lubis SH, kemudian mengajukan permohonan kepada Ketua PT Medan mengenai eksekusi atas putusan MA tersebut, sekaligus mengkoreksi laporan Ketua PN Padang Sidempuan karena pada tanggal 14 Januari 2003 Muchtar Siregar telah mendatangi Ketua PN Padang Sidempuan untuk menyetor biaya eksekusi tersebut. Namun Muchtar Siregar tidak berhasil menemui Ketua PN karena Ketua PN menolak untuk bertemu dan menugaskan Panitera Kepala untuk bertemu dengan Muchtar Siregar.
Pada tanggal 18 Februari 2003 Ketua PN Padang Sidempuan memberikan informasi kepada Muchtar Siregar bahwa Tergugat II masih hidup terbukti dengan surat kuasa yang diberikan Tergugat II kepada Supratman Sidahuruk, SH. Untuk kebenarannya, Pengadilan minta kuasa hukumnya untuk menghadirkan Tergugat II dan Muchtar Siregar diminta hadir pada tanggal 24 Februari 2003 untuk menyaksikannya. Berdasarkan surat tertanggal 25 Februari 2003, Muchtar Siregar meminta segera dilaksanakan eksekusi terhadap Tergugat III dan Tergugat IV yang telah menempati tanah jaminan tersebut. Sedangkan kepada Tergugat II pelaksanaan eksekusinya masih menunggu penyidikan lebih lanjut atas pengaduan dari Muchtar Siregar yang menganggap Tergugat II melakukan penipuan dengan cara menghilangkan diri dari tuntutan perdata yang mengiringinya, Hal tersebut diikuti pula somasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Muchtar Siregar, terhadap Tergugat II tanggal 14 Maret 2003.
Pada tanggal 21 Maret 2003 Ketua PN Padang Sidempuan mengajukan jawaban tertulis atas surat Kuasa Hukum Muchtar Siregar tertanggal 14 Maret 2003 yang mempertanyakan kembali perihal pelaksanaan eksekusi kepada Tergugat III dan Tergugat IV. Adapun isi dari jawabannya tersebut adalah KPN Padang Sidempuan membatalkan putusan PN, PT dan MA mengenai eksekusi atas tanah jaminan dimaksud. Pertimbangan pembatalan Putusan tersebut antara lain karena Tergugat II telah membayar seluruh hutang-hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, pembayaran tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Dengan demikian Ketua PN Padang Sidempuan menilai eksekusi pengosongan tidak perlu dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar